
Sutrisno Dalimunthe Pemimpin Redaksi Visiokreatif.com. Foto: Dok. Sutrisno.
Oretan Sutrisno Dalimunthe – Pemimpin Redaksi Visiokreatif.com
Visiokreatif.com – Opini Edisi Kemerdekaan (17/08/2025). Penjajah yang delapan puluh tahun silam berhasil dimusnahkan dari bumi bangsa dan negara kita, itu masih tetap berlangsung dengan bentuk (penjajahan) penerapan yang berbeda dan dirasakan.
Penjajahan bentuk penerapan Penjajah saat ini, terjadi diberbagai kehidupan sebagaimana tatanan pemerintahan. Meski hal itu, tidak begitu dirasakan, sebagaimana hierarki kata Penjajah; mengusai (menindas). Mengingat atas nama sesama anak (ber) – bangsa, dalam arti, bukan orang (bangsa) asing yang menjadi Penjajah.
Perlawanan terhadap Penjajah itu pun, tidak dengan gencatan senjata (kemiliteran) – perang, mengingat sebab – akibat ancaman yang timbul, adalah terhadap tatanan pemerintahan kehidupan berbangsa dan bernegara, dan bukan mengarah pada ancaman the government human rights (bah.Indonesia – hak azasi pemerintahan berbangsa).
Penjajah (penjajahan) yang dimaksud dalam hal ini, dengan bentuk dan penerapan yang membedakan delapan puluh tahun silam, adalah para Koruptor dan Provokator Pemberontakan, Mafia Penyerobot Tanah.
Sebagaimana pantauan redaksi visiokreatif.com atas pemberitaan berbagai rekan redaksi media cetak, online dan elektronik, mengangkat terjadinya kerugian negara ratusan hingga terliunan rupiah, Provokator pemberontakan, berikut kesenjangan penguasaan dan kepemilikan lahan atas hutan negara.
Para Koruptor, Provokator pemberontakan, Mafia lahan, inilah para Penjajah, semu, hingga Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 masih ada, bahkan mungkin belum diketahui niat keberadaan peranannya.
Penjajah-penjajah di Kemerdekaan hingga Negara Indonesia berusia 80 tahun, tidak lagi diperhadapkan menghadapi perlawanan laras senjata atau bambu runcing dari dan oleh Bangsa Negara Indonesia, tapi dikembalikan pada tatanan pemeritahan, menjadi pelanggaran (hukum) negara.
Perlawanan Penjajah dikembalikan pada tatanan bentuk pelanggaran (hukum) negara yang dimaksud adalah, para Pemangku Pengendali Hukum Negara, sebagai Aparatur.
Maka, bukan sesuatu yang mudah untuk dilakukan diperankan para Aparatur (Hukum) dalam melawan dan memerangi berantas dan mengantisipasi para Penjajah tersebut.
Aparat Kepolisian sejajaran, Kejaksaan sejajaran, Pengadilan sejajaran, berikut eksklusif Komisi Pemberantasan Korupsi, memikul beban pengharapan Bangsa Negara Indonesia untuk melawan dan memberantas sirnakan para Penjajah yang membedakan delapan puluh tahun yang silam Kemerdekaan Bangsa dan Negara Indonesia, dalam kendali mudi haluan Presiden ke-8 Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang mengusung Amanah Cita Luhur Bangsa. (Redaksi)
Opini ini menjadi tulisan dan catatan milik Sutrisno Dalimunthe dan menjadi Tanggung Jawab penulis.