Visiokreatif.com – Jambi. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menggelar Press Release tentang ungkap kasus TPPU dari hasil penjualan narkotika pada Kamis, (23/01/2025)
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang aula Rupatama Gedung B Polda Jambi dipimpin oleh Ditresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Ernesto Saiser dengan di dampingi oleh pihak Lapas II Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi.
Konferensi Pers tersebut digelar untuk mengungkapkan hasil dari kasus jaringan narkotika yang dilakukan oleh keempat tersangka, yang diketahui berinisial (AB), (S), (M). dan (S).
Diungkapkannya bahwa awal mula kasus ini berawal dari penangkapan tiga orang tersangka yang berinisial (S), (M), dan (S), di rumah yang beralamat di Jalan Raya Kasang Pudak Kab. Muaro Jambi Provinsi Jambi, yang mana Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi menemukan adanya narkotika jenis sabu dengan berat barang bukti senilai 1,837 gram.
Setelah melakukan interogasi terhadap ketiga tersangka, ditemukan fakta lain bahwasannya mereka melakukan transaksi tersebut dari seorang narapidana yang ditahan di Lapas Klas IIA Jambi dengan cara mentransfer uang sebesar Rp2.800.000,00. Tersangka (S) juga menyebutkan bahwasannya ia sudah lama melakukan proses transaksi tersebut dengan tersangka AB.
Tak lama setelah itu, Tim Opsnal Subdit 3 tersebut melakukan proses penelusuran dan penyelidikan secara lebih mendalam terhadap seorang narapidana bernama MUK yang pada saat itu berada di Lapas Klas IIA Jambi.
Baca Juga: Dugaan Peredaran Narkoba dan Parengkol di Lapas Narkotika Siantar, KPLP: Akan Kami Tindak Lanjuti
“Ini ungkapan nya sejak 24 Januari 2024, dari ungkapan 3 tersangka kami mendapatkan informasi bahwasannya mereka dikendalikan oleh 1 orang yang bernama AB alias MUK, awalnya mereka tahunya itu MUK. Tapi setelah melakukan kolaborasi dengan pihak lapas akhirnya terungkaplah siapa MUK itu. Selain itu, kita juga dibantu dengan PPATK sehingga rekening-rekening yang kita kumpulkan itu bisa kita analisa, termasuk istrinya yang mana ikut membantu juga.” Ujar Direktur Dirresnarkoba dengan tegas.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku melakukan transaksi lebih dari 100 kali selama berada di dalam lapas. (*)
1 thought on “Polda Jambi Ungkap Jaringan Narkoba di Lapas Kelas IIA Jambi”
Comments are closed.