
Konferensi Pers Ditresnarkoba Polda Sumut di Polres Kota Pematangsiantar. Foto: Istimewa.
Visiokreatif.com – Pematangsiantar. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam Studio 21, Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar. Dalam penggerebekan yang dilakukan Sabtu (26/4/2025), lima orang tersangka ditangkap dengan peran berbeda.
Kelima tersangka yakni Jimmy Sitanggang alias Minok, Ricky Simanjuntak, Gofu, Richard, dan Atan Makmur alias Ong. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Calvin Simanjuntak mengatakan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan Ricky Simanjuntak di dalam bar Studio 21.
“Dari Ricky, penyidik mengembangkan kasus dan menangkap Jimmy Sitanggang alias Minok di kamar hotel yang masih berada satu gedung dengan Studio 21. Dari kedua tersangka, turut diamankan 97 butir pil ekstasi dan happy five,” ungkap Kombes Calvin, Jumat (2/5/2025).
Minok diketahui berperan ganda. Selain mengatur keluar masuknya ekstasi, ia juga merupakan manajer Studio 21. Dari keterangan keduanya, polisi kemudian memburu dan menangkap Gofu, tersangka yang disebut sebagai penyedia ekstasi untuk diedarkan di lokasi hiburan malam tersebut.
Gofu ditangkap di sebuah hotel di kawasan Danau Toba, Tomok, Kabupaten Samosir. “Gofu memberikan puluhan butir ekstasi kepada Minok untuk diedarkan di Studio 21,” jelas Calvin.
Penyidik juga mengamankan Richard yang bertugas menyimpan uang hasil penjualan narkoba di rekening pribadinya. Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp9 juta turut disita dari tangan tersangka.
Pengembangan kasus berlanjut hingga ke Kabupaten Serdang Bedagai. Di sana, polisi menciduk Atan Makmur alias Ong, yang diketahui sebagai pemasok utama ekstasi kepada jaringan ini.
“Ong memberikan 200 butir pil ekstasi kepada Gofu, yang kemudian diteruskan kepada Minok, lalu ke Ricky untuk dijual kepada pengunjung Studio 21 dengan harga bervariasi,” sebut Calvin.
Nama Ong bukan pemain baru dalam jaringan narkoba. Ia merupakan residivis kasus narkotika, dengan barang bukti 20 ribu pil ekstasi dan 6 kilogram sabu pada 2016 silam. Saat itu, ia divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim.
Baca Juga: Dugaan Peredaran Ekstasi di Studio 21 Siantar dan Dugaan Prostitusi, Enggan Disentuh Polres
Kombes Calvin menegaskan, pihaknya masih memburu sejumlah pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Beberapa nama telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), namun belum dapat diungkap ke publik karena kepentingan penyidikan.
“Polda Sumut berkomitmen memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya, terutama yang menyasar tempat hiburan malam sebagai lokasi peredaran,” pungkasnya. (Red)
2 thoughts on “Polda Sumut Ungkap Jaringan Peredaran Ekstasi di Studio 21 Pematangsiantar, Lima Tersangka Ditangkap”
Comments are closed.