Visiokreatif.com – Manado. Seorang pria berinisial RJ (23), warga Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), harus berurusan dengan polisi, usai kedapatan mengedarkan obat keras jenis Thryhexipenidyl.
Sebanyak 400 butir obat keras yang harusnya dijual menggunakan resep dokter itu, menjadi barang bukti penangkapan RJ. Dia diamankan di wilayah sekitar tempat tinggalnya.
Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib, melalui Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, menyebutkan jika penangkapan terhadap RJ berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas pelaku di wilayah tersebut.
Setelah ada laporan, tim Satuan Reserse Narkoba segera melakukan penyelidikan mendalam, termasuk mendatangi lokasi yang dilaporkan oleh masyarakat.
“Pelaku berhasil diringkus pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 22.15 Wita. Barang bukti berupa 400 butir obat keras jenis Thryhexipenidyl yang disimpan dalam lemari kamar pelaku, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran obat terlarang tersebut,” kata Iptu Agus.
Pelaku dan barang bukti kemudian langsung dibawa ke Mako Polresta Manado untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Korem 022/PT Gagalkan Peredaran 701 Butir Ekstasi di Labuhan Batu
Lebih lanjut, Iptu Agus mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran obat keras atau narkoba di lingkungan mereka.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran obat keras maupun narkotika demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Manado,” ujarnya kembali. (*)