
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryyo Suggihartono saat melakukan press rilis penangkapan dua tersangka penyelundupan benih lobster. Foto : Istimewa
Visiokreatif.com – Palembang. Upaya penyelundupan puluhan ribu benih lobster dari Lampung ke Jambi berhasil digagalkan oleh tim gabungan Satreskrim dan Satlantas Polrestabes Palembang. Penangkapan dilakukan saat patroli rutin mendapati sebuah mobil mencurigakan di kawasan Nilakandi, Palembang, pada Selasa (3/6/2025).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryyo Suggihartono, mengungkapkan bahwa kendaraan jenis Avanza dengan nomor polisi BE 1298 DQ yang dikemudikan pelaku berjalan secara ugal-ugalan, menarik perhatian petugas.
“Benih lobster ini dikirim dari Lampung Barat menuju Jambi. Namun, petugas berhasil menghentikan kendaraan tersebut di jalur arteri Palembang,” jelasnya.
Dua pelaku, Sahat Silalahi (41) dan Muhammad Haryawan (29), ditangkap di lokasi. Polisi mencurigai gerak-gerik pelaku yang tampak panik saat melintasi patroli. Setelah dihentikan, petugas menemukan 11 boks styrofoam di dalam mobil, yang berisi total 63.100 ekor benih lobster.
“Nilai total benih lobster ini diperkirakan mencapai Rp189 miliar,” ujar Haryyo.
Menurut Haryyo, pengungkapan kasus ini berawal dari Brigadir Robi yang melihat mobil berjalan zigzag. Ia segera berkoordinasi dengan rekan-rekannya di pos polisi Nilakandi untuk melakukan pengejaran. Setelah berhasil dihentikan, ditemukan boks-boks berisi benih lobster di kendaraan tersebut.
Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang. Polisi juga menduga penyelundupan ini melibatkan jaringan internasional, dan penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
“Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Hukuman maksimalnya adalah delapan tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar,” jelas Haryyo. (*)