
Polisi mengamankan pelaku tawuran di Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025). Foto: Dok. Istimewa
Visiokreatif.com – Jakarta. Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan aksi tawuran di Jalan Benyamin Sueb, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025) malam.
“Petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana aksi tawuran. Tim Patroli Presisi langsung menuju lokasi dan berhasil mencegah kejadian tersebut. 9 Remaja berhasil kami amankan sebelum tawuran benar-benar terjadi,” ujar Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
Dalam operasi itu, 9 remaja diamankan beserta 4 bilah celurit, 6 unit telepon genggam, dan 5 sepeda motor. Para pelaku yang diamankan ini masih berstatus pelajar dan berdomisili di wilayah Jakarta Utara.
Mereka berinisial H.S. (18), A.P. (16), M.R.A. (15), F.R. (19), S.R. (16), D.A. (18), M.R.S. (18), D.P. (18), dan H.H. (16)
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Celurit Sempat Dibuang ke Semak-semak
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander menyebut, para remaja ini sempat berusaha melarikan diri dan membuang celurit yang mereka pakai ke semak-semak untuk menghilangkan jejak.
“Saat tim kami tiba, para pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun anggota berhasil mengejar dan mengamankan sembilan remaja serta menemukan empat celurit yang sempat dibuang ke semak-semak,” terang William.
Ia mengimbau masyarakat untuk aktif melapor ke polisi jika ada kejadian serupa di lingkungannya.
“Jika terjadi aksi serupa, kejahatan jalanan, atau aktivitas mencurigakan lainnya, kami imbau warga untuk segera menghubungi Polres atau Polsek terdekat, atau mengakses layanan Call Center Polisi 110 guna mendapatkan respons cepat dari petugas kami,” pungkasnya. (*)