Visiokreatif.com – Jakarta. Tidak berhenti sampai 15 orang tersangka, polisi kembali menangkap dua tersangka lainnya lagi terkait kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kali ini, yang ditangkap diduga merupakan penyetor dan penampung uang.
Dua orang yang baru saja ditangkap berinisial MN dan DM. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menyebut MN merupakan buronan polisi yang berperan untuk menyetorkan daftar situs judol dan uang. Sementara, DM berperan mengumpulkan uang yang diduga berasal dari pemilik situs judol.
“Peran dua tersangka sebagai berikut MN menyetorkan list web dan uang, DM menampung uang hasil kejahatan,” ucap dia, Minggu (10/11/2024) kemarin.
Belum diketahui detail kronologi penangkapan keduanya. Namun demikian, mereka ditangkap lalu dibawa ke Jakarta via Bandara Soekarno-Hatta.
Sita Uang Rp 3,1 M
Dari dua pelaku yang baru ditangkap itu disita barang bukti uang tunai senilai Rp 300 juta serta uang Rp 2,8 miliar yang ada di rekening mereka.
“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp 300 juta. Dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp 2,8 miliar,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (10/11/2024).
Dua pelaku ditangkap di luar negeri dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (10/11/2024) malam. Keduanya lalu dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Wira memastikan pihaknya berkomitmen untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas.
“Terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” ucap dia.
Bukan Pegawai Komdigi
Kombes Wira Satya Triputra menyebut dua orang yang ditangkap itu bukanlah pegawai Komdigi.
Kedua orang itu akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
“Khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang, karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” kata Wira.
Selain penetapan tersangka dan pemblokiran rekening, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
“Ada uang tunai sejumlah Rp 73.723.488.957 dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp 35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura Dolar atau senilai Rp 35.043.272.457,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Kamis (07/11/2024).
“Kemudian, ada juga uang berbentuk USD 183.500 atau senilai 2,888.106.500 miliar rupiah,” tambahnya.
Baca Juga: Kasus Judol di Komdigi, Polisi Tetapkan Tersangka Total 18 Orang
Selain itu, ada beberapa barang lainnya yang turut diamankan. Ada sejumlah handphone, laptop, jam tangan mewah, hingga senjata api.
Adapun dalam aksinya, keterlibatan pegawai Kementerian Komdigi terkait judol ini yakni melindungi website-website judi online yang beroperasi di Indonesia.
Keuntungan yang didapat para tersangka dari hasil membina situs judi online yakni Rp 8,5 juta per satu web. Mereka sudah ‘membina’ seribu situs judi online sehingga dari aksinya itu para pelaku bisa meraup Rp 8,5 miliar per bulan. (*)
Sumber: kumparan.com
2 thoughts on “Polisi Tangkap 2 Lagi Tersangka Judol Komdigi, Sebelumnya Di Tetapkan DPO”
Comments are closed.