
Para pelaku pencurian di minimarket diamankan polisi beserta barang bukti hasil curian. (foto: istimewa)
Visiokreatif.com – Manado. Komplotan pencuri spesialis minimarket yang telah meresahkan para pelaku usaha, berhasil dibekuk polisi dalam hal ini Tim Charlie Polresta Manado. Empat orang pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih buron.
Para pelaku pencurian ini mengincar rokok dan juga barang-barang yang mudah laku untuk dijual. Adapun cara mereka membobol adalah dengan merusak atap dan masuk pada tengah malam atau dini hari, saat minimarket tersebut telah tutup.
Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, menyebutkan jika penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif terhadap kasus pencurian yang terjadi sejak awal Mei 2025 di empat lokasi berbeda.
Adapun lokasi kejadian tindak pidana pencurian tersebut mencakup: minimarket Ranomuut Pacuan Kuda, minimarket Dendengan Dalam, minimarket Pakowa dan minimarket Ring Road, di mana aksi pencurian pertama kali terjadi pada Kamis (1/5/2025) di Ranomuut.
Keberhasilan polisi membekuk para pencuri ini, tak lepas dari kerja sama dengan Polres Minahasa, di mana berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Charlie mengantongi identitas salah satu pelaku, OKT (21), warga Desa Pinaesaan, Tompaso Baru, yang sudah diamankan oleh Polres Minahasa di kasus serupa.
“Dari hasil interogasi, OKT mengaku turut melakukan pencurian di empat minimarket di Kota Manado bersama sejumlah rekannya,” ujar Iptu Agus.
Usai mendapatkan pengakuan, tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya, yakni RB (34), warga asal Kabupaten Jailolo, Halmahera Barat, DL (35), warga Kelurahan Mahakeret Barat, Kota Manado, dan GA (26), warga Kelurahan Lawangirung Kota Manado.
“Sementara dua pelaku lainnya, AM dan W, masih dalam pengejaran setelah diketahui tidak berada di tempat tinggal mereka,” kata Iptu Agus.
Adapun keterlibatan para pelaku ini masing-masing OKT dan RB di minimarket Ranomuut, OKT dan W di minimarket Dendengan Dalam, OKT, W, GA, dan AM di minimarket Pakowa, serta OKT, DL, GA, dan AM di minimarket Ring Road. Dari keseluruhan kejadian ada nama OKT.
Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah puluhan bungkus rokok berbagai merek, perangkat vape, parfum, obat, serta perlengkapan lainnya.
“Hasil curian ini mereka jual kembali ke warung-warung sekitar wilayah Minahasa dan Manado. Adapun sisa barang bukti lainnya diduga masih disimpan oleh pelaku AM yang saat ini masih buron,” ujar Iptu Agus.
Saat ini para pelaku yang berhasil diamankan telah diserahkan ke Piket Unit 1 Reskrim Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut. Tim Charlie juga masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masih dalam pelarian. (*)