
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
Visiokreatif.com – Medan. Personel di Direktorat Narkoba, Polda Sumut, Ipda RS, diduga menipu sesama rekan kepolisian, yakni Bripka Shcalomo senilai Rp 850 juta.
Bripka Shcalomo bertugas di Polsek Pahae Jae, Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumut.
Modus yang dilakukan Ipda RS adalah menjanjikan kelulusan kepada Shcalomo untuk tes Sekolah Inspektur Polisi (SIP) atau yang biasa disebut sekolah perwira.
Atas kejadian ini, Shcalomo melalui kuasa hukumnya, Olsen Tobing, pun melapor ke Propam Polda Sumut dan Direktorat Krimum Polda Sumut.
Adapun laporan Propam tertera dalam surat SPSP2/131/X/2024/SUBBAGYANDUAN dan laporan polisi penipuan dengan nomor LP/B/1430/X/2024/SPKT/POLDASUMUT.
Olsen menjelaskan, penipuan ini terjadi Desember 2023. Saat itu, Ipda RS mengimingi-imingi Bripka Shcalomo bisa lulus sekolah perwira. Namun, dengan catatan membayar uang senilai Rp 600 juta.
Namun, Bripka Shcalomo tetap tidak lulus. Ia pun meminta uangnya kembali.
Namun, kata Olsen, Ipda RS kerap beralasan untuk mengembalikan uang tersebut.
Baca Juga: 8 Kepala Daerah PDIP di Sumut Tunda Ikut Retreat, Tunggu Arahan Baru Megawati
“Ditanya bagaimana uang itu, kemudian berlanjut gak kembali maka setelah Oktober ya dibuat laporan pengaduan itu,” jelas Olsen.
“Sudah ditangani, prosesnya masih tahap penyelidikan,” kata Siti saat dihubungi terpisah. (*)