Visiokreatif.com – Pematangsiantar. Tempat hiburan malam (THM) di kota Pematangsiantar, termasuk KTV dan klub Studio 21, kini menjadi magnet bagi banyak pengunjung. Baik anak muda maupun orang dewasa mencari hiburan dengan menikmati musik DJ di dalam Room KTV dan menikmati minuman keras. Namun, di balik kesenangan tersebut, terdapat potensi masalah serius yang patut dicermati. Jumat, 06/12/2024).
Dugaan Peredaran Narkotika
Menyusul laporan pemberitaan di salah satu media online, Studio 21 Club dan KTV, THM yang satu ini berada di Jalan Parapat, Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. THM ini diduga menjadi lokasi transaksi narkoba, khususnya ekstasi. Bentuk penyalahgunaan ini sangat meresahkan karena dapat membuat penggunanya mengalami euforia berlebihan, bahkan berisiko overdosis. Pengunjung KTV yang terlena dengan sensasi ini kerap kali tidak menyadari ancaman yang mengintai.
Adanya Rumor Layanan Wanita Penghibur atau LC
Rumor dari seorang Bapak-Bapak menyebutkan bahwa dirinya kerap melihat Wanita seksi masuk kedalam Club Studio 21 dan diduga ada yang masih di bawa umur, beberapa masyarakat setempat dihadapkan pada kecurigaan bahwa klub tersebut juga diduga memiliki layanan wanita penghibur alias lady companion (LC) khusus pengunjung yang butuh LC.
“Kalau pas nongkrong aku di Warung ini malam-malam sambil merokok, enak kali rasanya sambil mandang ke arah Studio 21 itu lihat cewek -cewek malam lah. Bagus -bagus kali. Hahah,” ujarnya sambil bercanda.
Dirinya juga sedikit penasaran, bahwa ada dugaan-dugaan mencurikan di dalam Studio 21 tersebut, tentang dugaan peredaran Ekstasi dan dugaan Prostitusi.
“Tapi perlu juganya di selidiki polisi aktifitas di dalam, kalau soal Pill itu udah seringnya beredar di tempat hiburan malam, tapi entahnya ada Prostitusi, atau atau yang lainnya di dalam, kita warga ini gak tau. Cuman Polisi lah yang tau dan berani masuk kedalam,” ujarnya.
Tanggung Jawab Penegak Hukum
Masyarakat berharap, kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas yang terjadi di Studio 21 Pematangsiantar tersebut dan tidak ada yang ditutup tutupi. Tindakan tegas diperlukan untuk membongkar semua dugaan peredaran narkotika dan praktik prostitusi yang mungkin terjadi. Tentu saja, tak hanya untuk kepentingan hukum, tetapi juga demi keselamatan dan kesehatan warga di Pematangsiantar.
Terpisah, Manager Club dan KTV Studio 21, yang disebut bernama Jimmy S alias minok belum dapat di konfirmasi terkait adanya rumor ataupun dugaan Peredaran Ekstasi, dugaan Layanan Wanita Penghibur dan Dugaan Prostitusi di Tempat Hiburan Malam (THM) itu. (Redaksi)
1 thought on “Polres Siantar Harus Selidiki Dibalik Klub dan KTV Studio 21, Dugaan Peredaran Ekstasi dan Layanan LC”
Comments are closed.