
Presiden Prabowo Subianto menyapa para anggota Gerindra di HUT Gerindra ke-17 di SICC, Bogor pada Sabtu (15/2). Foto: Dok. Istimewa
Visiokreatif.com – Jakarta. Para pekerja yang terkena kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini berhak mendapatkan 60 persen gaji selama kurun waktu 6 bulan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan itu diteken Presiden Prabowo pada 7 Februari 2025.
Ada sejumlah perubaha seperti di pasal 11 terkait iuran wajib JKP setiap bulan dari sebelumnya 0,46 persen menjadi 0,36 persen dari upah sebulan.
“Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir Pekerja/Buruh yang dilaporkan Pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas Upah yang ditetapkan,” bunyi ayat (2) Pasal 21 PP tersebut, dikutip Minggu (16/02/2025).
Selain itu, ada tambahan di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 39A. Ayat 1 Pasal 39A berbunyi dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda jaminan sosial ketenagakerjaan,” bunyi Pasal 39A Ayat 2. (*)
2 thoughts on “Prabowo Teken Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan”
Comments are closed.