
Salah satu penggurus Assosiasi pedagang pasar tradisional atas nama Komunitas Pedagang Pasar Horas Gedung IV Lantai I dan II dan Sekitarnya (KP2H Gd. IV), Agus Butarbutar saat menyampaikan orasinya di depan Kantor Walikota Pematangsiantar. Foto: Istimewa.
Kisah Gedung IV Pasar Horas & Pedagang
Kebakaran yang melanda Gedung IV Lantai 2 Pasar Horas Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara pada tanggal 22 September 2024 mengakibatkan kerugian besar bagi para pedagang. Kejadian tersebut berlangsung pagi menjelang siang hari dan diduga bermula dari korsleting listrik, yang kemudian dengan cepat menyebar dan melalap berbagai lapak dagang yang ada. Para pedagang yang tergabung dalam komunitas KP2H mengalami kehilangan signifikan terhadap barang dagangan mereka, sehingga aktivitas jual beli di pasar terganggu secara drastis.
Dalam situasi itu, banyak pedagang yang tidak dapat melanjutkan kegiatan mereka akibat kerusakan yang parah pada area tempat mereka berjualan. Menurut laporan awal, kerugian yang dialami oleh para pedagang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, dimana ini mengindikasikan perlunya langkah-langkah cepat untuk memulihkan kondisi pasar. Kerusakan ini tidak hanya mempengaruhi pendapatan individu, tetapi juga berimbas pada ekosistem ekonomi lokal yang bergantung pada aktivitas di pasar tradisional.
Secara lebih luas, kebakaran tersebut menyoroti pentingnya pengelolaan pasar tradisional yang lebih baik serta pemberdayaan pedagang sesuai dengan regulasi yang ada. Dalam hal ini, diperlukan adanya telaah mendalam mengenai penerapan sistem keselamatan di gedung-gedung pasar, serta prosedur tanggap darurat yang harus disiapkan untuk mencegah peristiwa serupa di masa mendatang. Dengan adanya pemahaman dan kebijakan yang tepat, diharapkan para pedagang bisa kembali beraktivitas dan pasar Tradisional Pasar Horas dapat berfungsi secara optimal pasca kebakaran.
Agus Butar -Butar salah satu pengurus KP2H yang juga pedagang di Pasar horas itu mengatakan bahwa, diperlukan perhatian pemerintah secara konfherensif atau menyeluruh dalam hal ini menurut permendagri Nomor 20 tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Perpres Nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
“Kemudian kami tidak mengingingkan adanya kelalaian dari Pemerintah serta adanya intervensi oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan yang berpotensi merugikan harkat dan martabat sesama pedagang terkhusus, ditahun politik Pilkada 2024.” Kata Agus, kepada Media Ini, Selasa, (19/11/2024) pagi.
Tuntutan Pedagang dan Satuan Aksi
Pada tanggal 18 November 2024, komunitas KP2H menggelar aksi unjuk rasa yang bertujuan untuk menyampaikan enam tuntutan penting terkait nasib pedagang setelah kebakaran yang melanda Pasar Horas di Pematangsiantar. Tuntutan-tuntutan ini mencerminkan aspirasi para pedagang untuk perlindungan hak dan martabat mereka dalam situasi yang sulit ini.
- Terapkan PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2012 tentang Pengelolahan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional.
- Terapkan PERPRES No. 12 Tahun 2007 Tentang Penaatan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modren.
- Tentukan Sikap Realisasi Pembangunan Gedung 4 Pasca Kebakaran dan Jangan di “Ruislag” atau Jangan di Jual ke Pihak Swasta.
- Cabut izin Para Pasar Modren yang diduga melanggar amdal yang berpotensi membunuh nilai jual pasar tradisional.
- Usut tuntas pelaku pembakaran pasar horas gedung 4 yang sebelumnya ditangani oleh pihak POLDA Sumut.
- Pasar Tradisional bukan ajang komoditi para Kandidat Pilkada 2024.
Selain itu, pedagang juga menginginkan investigasi menyeluruh terhadap kejadian kebakaran yang mengakibatkan kerugian besar tersebut. Tuntutan ini mencakup penyelidikan yang kelak dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang, sekaligus bertujuan untuk menegakkan pertanggungjawaban terhadap pihak-pihak yang dianggap lalai dalam menjaga keamanan pasar.
Dengan menegaskan enam tuntutan ini, KP2H berupaya mengembalikan kedudukan dan kehormatan para pedagang, yang merupakan bagian integral dari ekonomi lokal. Setiap tuntutan merupakan langkah penting, tidak hanya untuk kedaulatan pedagang tetapi juga untuk kelangsungan pasar tradisional yang sudah ada bertahun-tahun.
Respon Pihak Berwenang dan Kekecewaan Pedagang
Setelah insiden kebakaran yang melanda Pasar Horas di Pematangsiantar, para pedagang berunjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap lambatnya respon dari pihak berwenang. Dalam aksi tersebut, pedagang menyuarakan kekecewaan yang mendalam terhadap Pemerintah Kota Pematangsiantar, DPRD, serta pihak kepolisian. Mereka merasa bahwa dukungan serta pelayanan dari pihak-pihak ini sangat diharapkan, namun kenyataannya, keterlambatan dalam memberikan solusi dan bantuan membuat situasi semakin sulit.
Rapot Merah Kapolres Pematangsiantar
Lanjut Agus menjelaskan bahwa pada saat unjukrasa, Ada tiga titik lokasi aksi Unjukrasa para pedagang tersebut, yaitu di Depan Kantor Polres Pematangsiantar, DPRD dan Depan Kator Walikota Pematangsiantar.
“Respon Pihak Polres kata mereka masih pada tahap penyelidikan, Namun tafsir kami, hal itu sepertinya proses tersebut, belum mendapatkan kepastian percepatan hasilnya. Kemudian KP2H merasa kecewa ketika Kapolres tidak dapat hadir ditengah Aksi KP2H, Maka kami menilai Kapolres Siantar RAPORT MERAH. Karena surat pemberitahuan aksi 3 hari sebelumnya sudah kami sampaikan.” Terang Agus.
Baca Juga: Hati – Hati Marak Penipuan Lelang Barang di Aplikasi Telegram Mengatasnamakan PT pegadaian (Persero)
Disisi lain Lanjut Agus Butabutar menerangkan pada Saat mereka Pedagang KP2H melakukan Aksi unjukrasa di Kantor DPRD Kota Pematangsiantar katanya mereka akan lebih Konsen terkait adanya Aksi ini lewat Komisi yang bersangkutan dan katanya hari ini, Selasa (19/11/2024) diberikan kesempatan hadir KP2H di Kantor DPRD pada rapat mereka.
“ Aksi Unjukrasa kami di Balai Kota yang menerima kami melalui Perwakilan Sekda, Junedi Sitanggang menyampaikan bahwa aksi tuntutan KP2H ditampung untuk segera ditindaklanjuti dan Sekda Bersedia menandatangani semua isi Tuntutan aksi KP2H, dan pada aksi itu, KP2H menyampaikan rasa kekecewaan ketidak hadiran Pj Walikota Matheos Tan.” Katanya. (*/Red)