
Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar. Foto: Istimewa.
Visiokreatif.com – Simalungun.
Belakangan ini, isu terkait peredaran narkoba dan praktik penipuan online di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar berada di Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara itu semakin berkembang. Meskipun pihak berwenang melakukan razia rutin tiga kali dalam seminggu, informasi mengenai adanya pengedaran bahan terlarang dan penipuan online di dalam lapas ini terus mencuat. Minggu, (08/12/2024)
Hasil Razia dan Tindakan Pihak Berwenang
Razia terbaru dilakukan pada Sabtu, 07 Desember 2024, di blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang bernama Saharjo. Dalam razia tersebut, petugas menemukan barang-barang yang tidak seharusnya ada di dalam kamar hunian, menambah kecurigaan akan masih adanya aktivitas ilegal di dalam lapas.
Sementara itu, Ketika Awak media ini melakukan Konfirmasi kepada KPLP Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, terkait rajia yang hanya di lakukan di Blok Saharjo tersebut, Hingga saat ini KPLP Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar belum memberikan tanggapan.
Isu Lanjutan dan Ketidakpastian Tanggapan
Selain itu, beredar rumor bahwa narkoba masih dikelola oleh narapidana yang diduga memiliki perlindungan dari KPLP. Informasi dari seorang netizen yang tidak dikenal menyebutkan bahwa seorang narapidana bernama Budi sebagai pengendali peredaran narkoba di dalam lapas tersebut.
“Dilapas Narkotika Pematangsiantar masih ada peredaran Narkoba yg dikendalikan oleh Napi bernama Budi dibeckingin Ka.KPLP,” tulis salah seorang Netizen di halaman Facebook yang tidak di ketahui nama akunnya tersebut.
Informasi dan issu yang beredar itupun langsun dikonfirmasi awak media ini kepada Ka. KPLP Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar namun belum memberikan tanggapan.
Terpisah, Kakanwilkemenkumham juga saat dikonfirmasi terkait issu yang berkembang di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar tersebut, hingga berita ini terbit, Kakanwilkemenkumhan Sumatera Utara belum memberikan tanggapan. (*)