
Tersangka dan Barang bukti diamankan Polres Pelabuhan Belawan. Foto: Dok. Polres Pelabunan Belawan.
Visiokreatif.com – Belawan. Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali melakukan aksi tegas dalam pemberantasan narkoba dengan menggelar kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan Pajak Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Selasa (04/03/2025).
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan Safii Pane (31) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, serta tiga orang pengguna narkoba masing-masing Safii Manurung (42), Yudi (40), dan Puput Ade Putra (40).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., pada Kamis (6/3) menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Kami menerima informasi bahwa lokasi ini sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujar AKP Ismail Pane, Kamis (06/03/2025).
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 plastik klip kecil berisi sabu, 1 plastik klip kosong ukuran besar, 1 kotak rokok warna silver, dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,-.
“Keempat pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas AKP Ismail Pane.
Baca Juga: Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Komplek UKA, Dua Pengedar Diamankan
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)
2 thoughts on “Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Pajak Klumpang, Empat Pelaku Diamankan”
Comments are closed.