
Tersangka dan barang bukti diamankan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Foto: Dok. Istimewa
Visiokreatif.com – Belawan. Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar di Jalan Pulau Solor, KIM II Desa Sampali, pada Rabu (5/03/2025).
Tersangka yang diamankan adalah Erly (58), warga Jalan Rave, Kelurahan Tangkahan. Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa 1 plastik klip sedang berisi sabu, 1 buah dompet, 1 bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai Rp. 65.000,-.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., pada Jumat (07/03/2025) menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi narkoba di kawasan itu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan,” ujar AKP Ismail Pane.
Saat penggerebekan, tersangka sempat membuang barang bukti narkoba untuk menghilangkan jejak, namun aksinya terlihat oleh petugas yang kemudian mengamankannya.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Baca Juga: Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Pajak Klumpang, Empat Pelaku Diamankan
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Polisi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika. (*)