
Konferensi Pers Satresnarkoba Polres Padangsidempuan. Foto: Dok. Istimewa.
Visiokreatif.com – Padangsidimpuan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap 15 kasus tindak pidana narkotika selama Januari hingga Februari 2025. Sebanyak 17 tersangka telah diamankan dalam operasi tersebut. Kamis, (13/02/2025).
Dari 17 tersangka, 16 orang berjenis kelamin laki-laki dan satu orang perempuan. Empat di antara tersangka merupakan residivis kasus narkotika, yakni Jerry Pardamean, Fidin Tanjung, Joli Damanik, dan Yolanda Putra.
Modus operandi para tersangka terbagi menjadi dua. Sebagian besar membeli narkotika jenis sabu dan ganja dari luar kota Padangsidimpuan, kemudian menjualnya kembali di wilayah tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Sebagian lainnya berperan sebagai kurir atau perantara jual beli narkotika dengan imbalan upah.
Motif utama para tersangka dalam melakukan tindak pidana ini adalah ekonomi. Mereka tergiur keuntungan finansial dari peredaran narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan. Polisi menyita 3817,77 gram ganja dan 56,29 gram sabu. Tidak ditemukan barang bukti ekstasi dalam operasi ini.
Baca Juga: Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Sita 8,56 Gram Sabu
Kasus-kasus ini menunjukkan masih tingginya peredaran narkotika di wilayah Padangsidimpuan. Satresnarkoba berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menindak tegas para pelakunya. (*)