
Tersangka dan barang bukti diamanakna Polres Kutai Barat. Foto: Istimewa.
Visiokreatif.com – Kutai Barat. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R (28) diamankan saat berusaha mengambil paket sabu di pinggir jalan simpang Bandara, Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, pada Jumat (28/2) sekitar pukul 01.00 WITA.
Keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pemantauan hingga akhirnya mendapati tersangka R mengambil sesuatu di bawah rambu lalu lintas. Saat menyadari kehadiran petugas, R berusaha melarikan diri dan membuang sebuah bungkusan ke tanah.
Petugas segera mengamankan tersangka dan menemukan 12 paket kecil sabu dengan berat total sekitar 2 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Selain itu, polisi juga menyita sebuah ponsel dan kartu SIM yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka R mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial I untuk konsumsi pribadi sekaligus menunggu instruksi lebih lanjut. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika tersebut, guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Baca Juga:Â Buktikan Komitmen Berantas Narkoba BNN Sita 1,2 TON Barang Bukti Narkotika
Kapolres Kutai Barat mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Kutai Barat dalam mengungkap kasus ini serta menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Barat. Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba, sehingga kejahatan ini dapat diberantas hingga ke akarnya. (*)