Visiokreatif.com – Jakarta. Sopir truk tronton berinisial AZ (46) yang menabrak 8 kendaraan dan menyebabkan kecelakaan beruntun di Slipi, Jakarta Barat, ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan AZ sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan Kamis (28/11/2024) pagi.
“Sudah dilakukan gelar perkara pagi ini. Berdasarkan pada BAP saksi, kronologis kejadian, jumlah, dan kondisi korban akibat kecelakaan, maka statusnya menjadi tersangka,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi.
Dari hasil penyelidikan sementara, insiden ini dipicu sopir truk tronton berinisial AZ (46) yang diduga mengantuk. Ia lalu menabrak sejumlah kendaraan di depannya.
Akibat kecelakaan ini, 2 orang korban tewas. (*)