Visiokreatif.com – Simalungun. Polres Simalungun gerak cepat menindaklanjuti laporan informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah hukumnya. Tim Sat Reskrim Polres Simalungun bersama Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan, yaitu di pinggir Sungai Bah Bolon, Huta III Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Jumat, (6/12/2024)
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di lokasi tersebut, yang diduga milik kepala desa (Pangulu-Red) setempat. Kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan,” ujar AKP Herison Manulang, SH., Kasat Reskrim Polres Simalungun, saat dikonfirmasi pada Rabu (04/12/2024) malam.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Tim Sat Reskrim tiba di lokasi pada Rabu, (04/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bekas galian pasir di pinggir Sungai Bah Bolon. Namun, tidak ditemukan lagi aktivitas galian pasir, termasuk juga alat berat excavator,” jelas AKP Herison Manulang.
Tim Sat Reskrim juga melakukan penyelidikan dengan mewawancarai warga sekitar lokasi galian pasir. Dari keterangan warga, diketahui bahwa kegiatan galian pasir di lokasi tersebut sudah tidak beroperasi selama satu minggu terakhir.
“Warga sekitar menjelaskan bahwa kegiatan galian pasir di lokasi tersebut sudah tidak beroperasi selama satu minggu lamanya,” tambah AKP Herison Manulang.
Meskipun tidak ditemukan aktivitas tambang pasir ilegal saat penyelidikan, Polres Simalungun tetap berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan penyelidikan terkait dugaan aktivitas tambang pasir ilegal ini. Kami juga akan menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan aktivitas ilegal,” tegas AKP Herison Manulang.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di wilayah hukumnya. (*)