
Tiga oknum TNI pelaku penembakan bos rental menjalani sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Visiokreatif.com – Jakarta. Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan penembakan yang menewaskan bos rental Ilyas Abdul Rahman (48 tahun) di rest area Tol Jakarta-Merak, Senin (10/2/2025).
Adapun sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan. Sidang digelar secara terbuka untuk umum.
Total, ada tiga terdakwa oknum TNI yang dihadirkan langsung dalam sidang ini. Mereka ialah, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Dilansir dari pantauan kumparan, tiga terdakwa berdiri di ruang sidang mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer. Mereka baru diperkenankan duduk setelah dakwaan rampung dibacakan.
Sekilas Kasus Penembakan
Sejauh ini, ada tiga TNI AL yang terlibat kasus penembakan bos rental mobil tersebut. Adapun ketiganya adalah Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA.
Sementara, dua pelaku dari sipil yakni Ajat Supriatna (32 tahun) dan seorang berinisial I, juga tengah diproses hukum oleh pihak kepolisian.
Ajat merupakan penyewa pertama mobil rental milik Ilyas. Ajat ternyata malah menyerahkan atau memindahtangankan pada tersangka I.
Pencarian mobil itu berujung pada aksi penembakan di rest area saat Ilyas berusaha mengambil mobil miliknya.
Baca Juga: Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak, Polisi Kembali Tangkap 4 Orang Pelaku
Penembakan dilakukan oleh Kelasi Kepala BA menggunakan pistol milik Sertu AA. Senjata itu dimiliki Sertu AA karena ia bertugas sebagai ADC.
Ilyas meninggal dunia dengan luka tembak di bagian dada, sementara RAB rekannya mengalami luka serius akibat terkena tembakan dan kini dalam perawatan intensif. (*)
1 thought on “Tampang 3 Prajurit TNI yang Jalani Sidang Kasus Penembakan Bos Rental”
Comments are closed.