
Presiden Prabowo dan orang-orang dekatnya, Seskab Mayor Teddy dan Aspri Rizky Irmansyah saat hendak bertolak ke India, 23 Januari 2025. Foto: Instagram/@rizky_irmansyah
Visiokreatif.com – Jakarta. Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Perpres dibentuk dengan tujuan untuk melakukan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negara.
Dalam Pasal 1 peraturan tersebut, ditekankan bahwa penguasaan kembali adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat guna menyelamatkan dan penguasaan Kawasan Hutan.
Baca Juga: Ketika Prabowo Kenang Sukarno yang Jadi Tamu Kehormatan Hari Republik India
“Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan atau kegiatan lain di luar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu di Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Hutan Lindung,” demikian bunyi Pasal 4 Terkait Objek Penertiban Kawasan Hutan. (*)
1 thought on “Terbitkan Perpres, Prabowo Tindak Tegas Oknum yang Salahgunakan Kawasan Hutan”
Comments are closed.