
Truk Angkutan Hasil Galian C (Tanah) yang melintas di jalan dari panei tongah menuju ke Proyek Jalan Tol Simpang Panei, di simpang dua. Foto: Andi/visiokreatif
Visiokreatif.com – Simalungun. Truk Roda 8 yang mengangkut Hasil Galian Tanah atau Galian C dari Panei Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara ke Proyek Jalan Tol di seputara Wilayah Simpang 2, Kecamatan Simpang Panei, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, dinilai dapat mengganggu lalu lintas dan berdampak ke Pengendara lainnya. Kamis, (19/12/2024).
Hal itu karena pihak Quari (penambang) kurang memperhatikan Aspek keselamatan Berlalulintas, yang dapat menyebabkan gangguan kepada pengendara lain salah satunya material tanah yang jatuh ke jalur lintasan yang dapat menjadi polusi dan debu.
Ditambah lagi, adanya pemasangan Terpal terhadap Truk yang kurang safeti atau tidak diikat ke badan truk secara keseluruhan, hal itu juga sangat membahayakan pengendara lainnya.

Selain itu, kuat dugaan bahwa Pengangkutan Hasil Galian Tanah dari Panei Tongah, Kabupaten Simalungun itu diduga tidak memiliki ijin angkutan barang dari pihak kepolisian dan dari Pihak Dishub Provinsi Sumatera Utara.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, Sabar Saragih ketika ditanyai awak media ini tentang Koordinasi dan ijin angkutan Hasil Galian C tersebut, mengatakan bahwa Jalur yang dilintasi Truk tersebut adalah jalur Provinsi.
“Ruas Jalan Provinsi, Kalau Provinsi Harusnya mereka kordinasi ke Provinsi,” terangnya.
Lanjut Kadishub Simalungun itu menjelaskan bahwa seharusnya angkutan Barang Apapun namanya, harusnya memperhatikan aspek Keselamatan berlalulintas, agar tidak membahayakan pengedaran lainnya, atau dampak lain akibat dari pergerakan kendaraannya.
“Kecuali ruas jalan kabupaten baru ke kita mereka kordinasi, tapi itu masih ruas jalan provinsi. Tapi, terkait keselamatan Berlalulintas kan tanggung jawab bersama,” terang Kepala Dinas Perhubungan Simalungun itu.
Sementara itu, awak media ini juga mencoba meminta tanggapan dari Kapolres Simalungun terkait ijin-ijin yang harus di lengkapi oleh pihak Quari atau PKU Penambangan Galian C (Tanah) di wilayah Panei Tongah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara itu, tetapi hingga berita ini di tanyangkan Kapolres Simlaungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K belum memberikan tanggapannya. (*/Andi)